TIM SELEKSI CALON
ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat Sekretariat : Jl. Panembahan
Romo 65 Kotagede Yogyakarta, Telp: 0877 3806 4500
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PANWASLU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
Nomor :
01/TIMSEL-PANWASLU-DIY/X/2012
Dalam rangka pembentukan Panwaslu
Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Bawaslu Daerah Istimewa
Yogyakarta
berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Nomor: 0011/KPTS/BAWASLU-DIY/X/2012, membuka kesempatan bagi semua
pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung
Kidul atau Kabupaten Sleman.
Adapun
ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.
Persyaratan
calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 30
(tiga puluh) tahun;
- mempunyai integritas,
pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- memiliki pengetahuan dan
keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
- berpendidikan paling
rendah S-1 (Strata Satu);
- berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota
se Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah
menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
(melampirkan
surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi
menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
- mengundurkan diri dari, jabatan politik, jabatan
di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
2.
Mengajukan
surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan
dilampiri:
a.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.
Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2
(dua) lembar;
c.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH);
d.
Fotocopi
Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
e.
Fotocopi
ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.
Keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat atau terdekat.
g.
Surat
pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,- yang menyatakan:
1)
Setia
kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Tidak
pernah menjadi anggota partai politik.
(bagi yang pernah menjadi
anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai
politik bahwa yang bersangkutan tidak
lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terakhir);
3)
Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik
dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
4)
Mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah
pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
5)
Bersedia
bekerja penuh waktu; dan
6)
Bersedia
tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/
badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
7)
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan
dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3.
Pelamar
dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.
Dibuat
masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
5.
Waktu
penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s/d 29 Oktober
2012 (tanggal 26 Oktober 2012 libur) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama kabupaten/kota”
di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu
Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta dan dikirim ke Alamat Sekretariat
Tim Seleksi.
b. Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar
langsung ke Sekretariat Tim Seleksi dimulai tanggal 22 Oktober 2012 pada jam
kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 29 Oktober 2012 pada
jam 16.00 WIB;
c. Berkas pendaftaran yang dikirim melalui Pos dimulai
tanggal 22 Oktober 2012 dan ditutup tanggal 25 Oktober 2012 (cap pos);
d. Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum
atau sesudah waktu yang ditentukan di atas.
6.
Formulir
kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim
Seleksi atau dapat dilihat
di website www.bawaslu.go.id atau www.bawasludiy.blogspot.com
Yogyakarta, 20 Oktober 2012
TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA
KETUA
SEKRETARIS
Ttd Ttd
Ane
Permatasari, SIP, MA Megawati,
SH, M.Hum
selamat atas terbentuknya BAWASLU DIY.
BalasHapusmohon informasinya kalau ada lowongan untuk jadi staf sekretariat di bawaslua DIY. saya dulu staf sekretariat panwaslu pilpres dan pilkada tahun 2009 2010