Jumat, 19 Oktober 2012

PENGUMUMAN


TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Alamat Sekretariat : Jl. Panembahan Romo 65 Kotagede Yogyakarta, Telp: 0877 3806 4500
 

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Nomor : 01/TIMSEL-PANWASLU-DIY/X/2012

            Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Nomor: 0011/KPTS/BAWASLU-DIY/X/2012, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunung Kidul atau Kabupaten Sleman.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1.    Persyaratan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebagai berikut :
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  4. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
  5. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata Satu);
  6. berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  7. mampu secara jasmani dan rohani;
  8. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik  bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
  9. mengundurkan diri dari, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. bersedia bekerja penuh waktu;
  12. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  13. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2.    Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta dengan dilampiri:
a.    Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.    Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
c.    Daftar Riwayat Hidup (DRH);
d.    Fotocopi Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
e.    Fotocopi ijasah paling rendah S-1 yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f.     Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat atau terdekat.
g.    Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6000,-  yang menyatakan:
1)      Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)      Tidak pernah menjadi anggota partai politik.
(bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus partai politik  bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir);
3)      Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan hukum tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tidak termasuk tindak pidana politik dan/atau tindak pidana karena kealpaan;
4)      Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon bagi pendaftar yang memiliki jabatan;
5)      Bersedia bekerja penuh waktu; dan
6)      Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/ badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.   
7)      Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
3.    Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
4.    Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
5.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s/d 29 Oktober 2012 (tanggal 26 Oktober 2012 libur) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Surat lamaran dan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dimasukkan ke dalam amplop dan diberi tulisan “nama kabupaten/kota” di sisi kiri atas, ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta dan dikirim ke Alamat Sekretariat Tim Seleksi.
b.    Waktu penerimaan berkas pendaftaran yang diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi dimulai tanggal 22 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dan ditutup pada tanggal 29 Oktober 2012 pada jam 16.00 WIB;
c.    Berkas pendaftaran yang dikirim melalui Pos dimulai tanggal 22 Oktober 2012 dan ditutup tanggal 25 Oktober 2012 (cap pos);
d.   Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota berhak untuk menolak berkas pendaftaran yang diantar atau dikirim pos sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan di atas.

6.    Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau dapat dilihat di website www.bawaslu.go.id atau www.bawasludiy.blogspot.com

    Yogyakarta, 20 Oktober 2012                         


TIM SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU
KABUPATEN/KOTA SE DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

                    KETUA                                                                                       SEKRETARIS


Ttd                                                                                                  Ttd

Ane Permatasari, SIP, MA                                                       Megawati, SH, M.Hum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar